Pencabulan Anak di Lampung Timur

Polda Lampung Dalami Dugaan TPPO dalam Kasus Pencabulan Oknum Relawan Rumah Aman

Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke TPPO.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polda Lampung Dalami Dugaan TPPO dalam Kasus Pencabulan Oknum Relawan Rumah Aman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fokus terhadap perkara pencabulan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup melakukan pengembangan ke Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya baru melimpahkan berkas perkara pencabulan yang dilakukan DA.

"Berkas perkara ini kami limpahkan apabila ada pemeriksaan lanjutan dan terbukti ada TPPO, kami pihak kepolisian akan mengembangkan," tegasnya, Kamis, 16 Juli 2020.

Pandra menambahkan, pihaknya akan mencari pelaku lain atas temuan jika memang ada TPPO.

"Kami akan mencari pelaku lain demi proses penyelidikan, untuk terangnya kasus ini," tandasnya.

 BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Oknum Cabul Lampung Timur ke Kejati

 BREAKING NEWS Gembong Curanmor Lintas Kabupaten Berhasil Diringkus di Tegineneng

 Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara Bertambah 1 

 11 Motor Disita dari Gembong Curanmor, Masyarakat yang Kehilangan Bisa Datang ke Polres Tuba

Rampungkan Berkas

Rampungkan berkas perkara, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung periksa 12 orang saksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap para saksi.

"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, jadi ada penambahan empat orang saksi dari 8 saksi yang sudah diperiksa," katanya, Kamis 16 Juli 2020.

Kata Pandra, 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan juga terlapor.

"Korban NV saat ini sudah kami lakukan pengananan di rumah aman milik provisi dan dikawal LPKS," ujarnya.

Pelimpahan Berkas untuk Diteliti

Pelimpahan berkas untuk diteliti, jika berkas lengkap Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihaknya baru melimpahkan berkas perkara tahap satu.

"Dan kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti jika ada perbaikan kami perbaiki," timpalnya, Kamis 16 Juli 2020.

Lanjutnya, jika tidak ada penambahan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka agar segera disidangkan ditingkat pengadilan.

"Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegasnya.

Pandra menambahkan tersangka DA akan dijerat pasal 76 d jo 81 Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan tambahan sepertiga jika dia orang yang berpengaruh dalam melindungi korbannya, jadi bisa diancam hukuman mati," tandasnya.

Limpahkan Berkas Perkara

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum rumah aman DA ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis 16 Juli 2020.

"Iya hari ini akan diberikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Pandra.

Pandra menegaskan berkas perkara yang dilimpahkan saat ini baru tahap satu.

"Saat ini baru pelimpahan berkas tahap pertama, karena sudah memenuhui syarat formil dan materil," tandasnya.

Terancam Hukuman Mati

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, bakal terancam hukuman berlapis hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun.

"Namun karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman," tegasnya, Senin (13/7/2020).

Tak hanya itu, kata Pandra, DA bakal dihukum denda sebesar Rp 5 miliar.

"Kemudian diancam hukuman mati dan sesuai dengan peraturan pemerintah dibuka identitasnya agar tidak ada korban lagi," ucapnya.

Pandra menambahkan, tubuh DA bisa saja dipasangi alat pendeteksi atau pelacak semacam GPS.

Fungsinya agar polisi dapat mengetahui posisi DA setiap waktu.

"Kami berharap tidak ada korban atas pelaku pelecehan seksual," tandasnya.

Ditreskrimum Polda Lampung menggali keterangan dari tersangka DA untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku dan tersangka lain dalam kasus pencabulan di Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku, pihaknya masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban serta tersangka lain dalam perkara ini.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ada (pelaku dan korban lain), maka kami kembangkan. Yang jelas, kasus ini harus (diselesaikan) cepat, tepat, dan akurat, hingga disidangkan di pengadilan dengan pelimpahan ke jaksa, sehingga masyarakat tahu ancaman hukuman yang diberikan," sebutnya di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Pandra menjelaskan, DA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan ancamanan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan juga di dalam ancaman UU No 17 Tahun 2016 dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dengan penambahan sepertiga jika dia seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan untuk melindungi," bebernya.

DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ditahan agar tidak melarikan diri.

DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Selain itu, kami menggali keterangan terhadap tersangka atas apa yang telah diperbuatnya sesuai yang dipersangkakan dalam pasal yang diadukan," ucap mantan Kapolres Kepulauan Meranti Kepri ini, Senin (13/7/2020).

Disinggung hasil pemeriksaan, Pandra belum mau menjelaskan secara rinci.

"Namun, DA mengakui jika dia berada di rumah korban pada waktu yang sama, seperti yang dilaporkan dan ada saksi-saksi. Saat ini masih kami kembangkan lagi dan masih fokus di laporan," tegasnya.

Buka Suara

Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Lampung Timur.

DA dilaporkan karena diduga telah memerkosa dan menjual mencabuli Nv (14), warga Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini DA sudah ditahan oleh Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

Pandra menyebutkan, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/7/2020) lalu.

"Atas imbauan dan pemanggilan terhadap DA, pada hari Jumat lalu DA sudah menyerahkan diri," kata Pandra, Senin (13/7/2020).

Setelah menyerahkan diri, DA diperiksa secara intensif oleh petugas Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung.

"Dan hari Sabtu (11 Juli 2020) kami tetapkan DA sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegasnya.

Sebelumnya Polda Lampung belum berani mengeluarkan keterangan resmi terkait informasi penangkapan oknum relawan P2TP2A Lampung Timur berinisial DA. 

DA menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka DA sudah diamankan di Mapolda Lampung sejak Jumat (10/7/2020) malam.

Namun, belum diketahui pasti DA menyerahkan diri atau dijemput paksa polisi. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwa Pandra Arsyad menyatakan, proses penyidikan tengah berjalan oleh Ditreskrimum Polda Lampung

Oleh karena itu, pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada para tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi. 

"Juga berikan kesempatan kepada tersangka dan kerabatnya agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," ujarnya, Sabtu (11/7/2020). 

"Doakan saja, semoga proses berkas perkara cepat, tepat, dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut Pandra, berikan kesempatan bagi penyidik agar fokus dalam penanganan tindak pidana pencabulan ini. 

"Semoga cepat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan dengan vonis hukuman majelis hakim terhadap terpidana," katanya. 

Sementara itu, Anugerah Prima Utama dari LBH Bandar Lampung enggan memberikan keterangan terkait informasi penyerahan diri DA. 

Menurutnya, hal itu biarlah menjadi wewenang penyidik yang menangani perkaranya. 

"Informasinya memang seperti itu. Tapi kami tidak punya dasar untuk membeberkan ke publik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya langsung," ungkap Prima.

TONTON JUGA:

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum relawan rumah aman di Lampung Timur, DA, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (16/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved