Sosok Brigjen Prasetjo Utomo, Asetnya Melonjak Hingga Pernah Sita Hotel di Bali dan Tutup Reklamasi
dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya. Yang pertama pada 12 Agustus 2
Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.
Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.
Langsung dicopot
Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.
"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.
Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.