Sosok Brigjen Prasetjo Utomo, Asetnya Melonjak Hingga Pernah Sita Hotel di Bali dan Tutup Reklamasi

dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya. Yang pertama pada 12 Agustus 2

Editor: Romi Rinando
Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Tadi siang, sudah kami sampaikan bahwa berkaitan dengan surat jalan Djoko Tjandra ada seorang Pati (Perwira Tinggi) Polri inisial BJPPU yang siang tadi diperiksa."

"Sampai saat ini belum selesai tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan BJPPU adalah inisiatif sendiri dan kemudian ia melampaui kewenangan tidak lapor pada pimpinan, tidak izin, kemudian juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan dari BJPTU," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono menyebutkan, mulai malam ini, Prasetyo ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

Kadiv Humas Polri memastikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus melanjutkan proses hukum bagi Prasetyo. 

Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pihak lain yang terlibat.

"Mulai malam ini BJPPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari."

"Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini, nanti akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada nanti kita proses, kita periksa, sama perlakuannya," ujarnya.

IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane telah mengungkapkan bahwa surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

IPW pun mengecam keras tindakan tersebut.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot Dari Jabatannya

Menurut dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved