Berita Nasional
Lurah Ngamuk di Ruang Kepala Sekolah Gara-gara Siswa Titipannya tak Diterima
Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) Saidun mengamuk di ruang kepala SMAN 3 Tangsel.
Kemarahan Saidun lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2020).
Supiyanto mengatakan, peristiwa lurah mengamuk itu terjadi pada Jumat (10/7/2020).
Kronologi bermula pada sekira pukul 15.30 WIB, Saidun mendatangi SMAN 3 yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, dan langsung masuk ke ruang Kepala Sekolah, Aan Sri Analiah.
"Terlapor datang dan masuk ke ruangan kerja kepala sekolah SMAN 3 tangsel, yang pada saat itu terlapor masuk ke dalam ruangan kepala sekolah SMAN 3 Tangsel," ujarnya.
• Mobil Polisi Dibakar di Jalinsum, Warga Ngamuk Pembagian BLT Tak Adil
• Kekayaan Bos Amazon Makin Meroket, Berikut Deretan Miliarder yang Makin Tajir di Tengah Pandemi
• Viral Gara-gara Takut Terlambat, Seorang Pelajar ke Sekolah Naik Pesawat Pakai Uang Sendiri
• Seorang Youtuber Ditangkap Polisi karena Penipuan Jual Beli Rumah di Batam, Pelaku Juga Ngaku Ditipu
Lurah Saidun memaksa kepala sekolah menerima calon siswa titipannya sebanyak dua anak.
Namun Aan tidak menyanggupinya, lantaran tiga calon siswa yang sebelumnya juga dititipi oleh Lurah Saidun masih berstatus cadangan.
"Pada saat itu pelapor menjawab dengan jawaban sebelumnya ada tiga calon siswa baru mengatasnamakan Lurah Benda Baru masih berstatus cadangan," paparnya.
Mendengar jawaban Aan, Lurah Saidun berang. Ia menendang jejeran toples makanan di atas meja dalam ruangan kepala sekolah.
Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.
"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.
TONTON
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang. (Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Enam Calon Siswa Titipannya di SMA 3 Tangsel Tidak Masuk, Lurah Benda Baru Mengamuk"