Berita Nasional
3 Jenderal Polisi Dicopot Buntut Kasus Djoko Tjandra
Tiga jenderal polisi kena getah buntut kasus Djoko Tjandra . Kapolri mencopot jabatab tiga jenderal di Bareskrim Polri.
Sedangkan pengganti Brigjen Nugroho Slamet Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia yakni Brigjen Amur Chandra Juli Buana.
Sebelumnya Brigjen Amur Chanda Juli menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
Posisi Brigjen Amur digantikan oleh Kombes Aby Nursetyanto, yang sebelumnya menjabat Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Sementara posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri kini diisi oleh Kombes Andi Rian R. Djajadi, yang sebelumnya Wadirtipidum Bareskrim Polri dan juga mantan Dirkrimum Polda Sumut.
Pergantian posisi jabatan bagi para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang ditunjuk oleh Kapolri mulai berlaku paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya mutasi.
Seperti diketahui, pencopotan tiga jenderal di Bareskrim Polri yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Brigjen Prasetyo Utomo tidak terlepas dari kasus Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri dianggap lalai karena gagal mengantisipasi kedatangan Djoko Tjandra.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.
Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.