Tribun Lampung Utara
Bacok Warganya, Oknum Kades di Lampung Utara Diamankan Polisi
Seorang oknum kepala desa diamankan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang oknum kepala desa diamankan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara.
UD (60), kepala Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara itu diduga menganiaya warganya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, UD diamankan di jalan raya Prokimal, Kotabumi Utara, Jumat (17/7/2020).
“Sudah diamankan oleh anggota pada Jumat,” kata Gigih, Sabtu (18/7/2020).
Gigih menjelaskan, UD diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok dan menjalani perawatan tim medis.
• Usai Selesaikan Kasus, Polisi Tewas Dibacok saat Kendarai Motor
• Video Tak Senonohnya Diunggah Kekasih, CA: Saya Gak Bisa Maafkan Dia
• Kasus Corona di Lampung, Positif 220 Kasus, Sembuh 170 Kasus
• Jenazah ABK asal Pesisir Barat Tiba di Lampung, Hasan Kirim Gaji Pertamanya ke Orangtua
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Gigih mengatakan, dari hasil keterangan saksi korban dan warga, peristiwa itu terjadi saat korban baru pulang dari mengadu ayam.
Saat korban diantar ke rumah temannya ke Banjar Ketapang, Sungkai Utara, tiba-tiba datanglah UD.
Ia langsung menuduh korban telah mengambil televisi miliknya.
Namun, korban membantah karena merasa tidak melakukannya.
UD emosi dan langsung membacok korban.
Korban roboh karena mengalami luka pada bagian punggung dan kepala.
Akibatnya, korban mendapat 9 jahitan di punggung dan 1 jahitan di kepala.
TONTON JUGA:
Setelah mendapat perawatan di pukesmas, korban melapor ke Polres Lampung Utara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)