Tribun Bandar Lampung

Kian Menjamur, Disperin Imbau Pelaku Industri Kuliner di Bandar Lampung Lengkapi Izin PRIT

Urgensi PIRT ialah berkaitan dengan kepastian atas keamanan pangan konsumen.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Sekretaris Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung Saprilsyah. Kian Menjamur, Disperin Imbau Pelaku Industri Kuliner di Bandar Lampung Lengkapi Izin PRIT 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung Saprilsyah mengatakan saat ini industri kuliner  cukup menjamur di Bandar Lampung.

Menurutnya industri kuliner saat ini banyak dijajakan secara online dengan memanfaatkan teknonogi.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar setiap industri kecil menengah (IKM) yang bergerak di bidang kuliner atau makanan yang ada di Bandar Lampung untuk melengkapi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Industri kuliner yang terdata saat ini belum terlalu banyak dari total IKM yang ada di Bandar Lampung," ujarnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/7/2020).

"Padahal kalau dilihat banyak sekali masyarakat yang menjajakan olahan dapurnya. Sehingga melihat fenomena itu Dinas Perindustrian mencoba mengimbau masyatakat agar bisa segera mengurus izin PIRT," kata dia.

Ia mengatakan urgensi PIRT ialah berkaitan dengan kepastian atas keamanan pangan konsumen.

Kaum Ibu di Desa Wonomarto Lampung Utara Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

UPDATE Corona di Lampung, Positif 220, 170 Sembuh

Pengendara Sepeda Motor Wajib Jaga Jarak saat Berhenti di Lampu Lalu Lintas Kota Agung

Jenazah ABK asal Pesisir Barat Tiba di Kampung Halaman, Orangtua Haru Campur Bahagia

Produk pangan yang memiliki izin secara otomatis sudah teruji sanitasi dan higienitasnya, sehingga risiko keracunan sangat kecil.

"PIRT wajib dimiliki setiap produk pangan industri mikro, kecil, dan menengah. Izin ini untuk memenuhi aspek legalitas. PIRT ini penting karena sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen," jelasnya.

TONTON JUGA:

"Untuk itu saat ini kita sedang coba sosialisasikan PIRT kepada masyarakat. Masyarakat nanti izinnya akan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved