Tribun Tanggamus
Pengendara Sepeda Motor Wajib Jaga Jarak saat Berhenti di Lampu Lalu Lintas Kota Agung
marka titik henti ini untuk penerapan phisical distancing bagi pengguna sepeda motor guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satlantas Polres Tanggamus bersama dengan Dinas Perhubungan buat marka titik henti (RHK) berjarak khusus sepeda motor di ruas-ruas jalan depan lampu lalulintas di simpang Kota Agung.
Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus Inspektur Satu Rudi S, marka titik henti ini untuk penerapan phisical distancing bagi pengguna sepeda motor guna mencegah penyebaran Covid-19.
Marka ini berupa garis pembatas untuk mengatur jarak tiap sepeda motor.
Dalam satu ruas jalur jalan hanya dibuat dua deretan.
Maka saat seperti motor berhenti ada jarak satu meter dengan sepeda motor lainnya, baik ke samping atau depan dan belakang.
"Marka ruang henti khusus physical distancing untuk kendaraan bermotor roda dua ini agar tertib saat berhenti di trafficc light," kata Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
• Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor
• Jadi Penyumbang Kasus Positif Covid-19 Tertinggi, Panjang Dipastikan Tidak Lockdown
• Jenazah ABK asal Pesisir Barat Tiba di Kampung Halaman, Orangtua Haru Campur Bahagia
• UPDATE Corona di Lampung, Positif 220, 170 Sembuh
Ia menjelaskan, saat lampu lalulintas menyala lampu merah, maka pengendara sepeda motor harus berhenti di garis atau tempat yang telah ditentukan.
Hal itu untuk menjaga jarak dengan pengendara sepeda motor lainnya.
Sehingga sekarang antar pengguna sepeda motor tidak boleh berdekatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Bukan hanya di tempat berkumpul saja yang kami imbau untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, tetapi juga di traffic light ketika berhenti," tambah Rudi.
Pembuatan marka RHK tersebut sudah dilaksanakan sejak Jumat (17/7) lalu dan mulai disosialisasikan Sabtu (18/7/2020) oleh personil Satlantas Polres Tanggamus.
Tujuannya agar pengendara memahami, selanjutnya menaati marka tersebut ketika berhenti di depan lampu lalulintas.
Kemudian diimbau juga agar menggunakan masker saat keluar rumah, baik itu penggunaan sepeda motor, dan mobil. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)