Tribun Bandar Lampung
Pengendara Wajib Jaga Jarak 1 Meter, Satlantas Polresta Pasang Marka RHK Bagi Sepeda Motor
Setiap pengendara motornya nantinya wajib berhenti di tanda yang telah dibuat tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bukan cuma saat duduk atau berinteraksi saja seseorang harus jaga jarak.
Saat berkendara di jalanan pun harus menjaga jarak.
Untuk itu, sejak kemarin, Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung memasang marka ruang henti khusus (RHK) bagi sepeda motor.
Setiap pengendara motornya nantinya wajib berhenti di tanda yang telah dibuat tersebut.
Jarak antara satu motor dengan lainnya sekitar 1 meter.
Tahap awal ini, RHK dipasang di pemberhentian traffic light simpang Tugu Adipura, Jumat (17/7/2020).
• Social Distancing di Jalan, Pengendara Motor Diberi Jarak 1 Meter
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Sabtu 18 Juli 2020
• Tiba di Pesisir Barat, Jenazah Hasan Apriadi Disambut Bupati Agus Istiqlal
• Warga Dengar Suara Ledakan, Dua Toko di Lampung Tengah Ludes Dilalap Api
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, mengatakan, pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Social distancing juga diterapkan di jalan raya, saat berhenti di lampu merah pengendara khususnya sepeda motor wajib berhenti di marka itu," ujar Kasat.
Mantan kasat lantas Polres Lampung Timur ini mengatakan, social distancing di jalan raya sudah diterapkan beberapa kota lain di Indonesia.
Selain di Tugu Adipura, pemasangan marka RHK bakal dibuat di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro, Lungsir, menyusul titik lain di Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, sejumlah titik jalan perlu diterapkan sosial distancing, terutama di jalan raya yang ramai.
Ia mengatakan, bagi pengendara yang tidak mengindahkan social distancing itu akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Didi (30), pengendara, berharap pembuatan marka social distancing yang mirip starting grid di lintasan balap ini tidak hanya menjadi penghias jalan saja.
Pasalnya masih banyak masyarakat kota Bandar Lampung yang belum taat aturan berlalulintas.
"Semoga pengendara motor termasuk saya juga bisa mengikuti aturan ini. Karena sudah dibuat ya pada saat berhenti di lampu merah harus pas dititik itu," kata Didi.
Sementara itu berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, per Jumat kemarin, jumlah pasien positif covid sebanyak 220 orang.
Jumlah tersebut meningkat satu orang dibanding data hari sebelumnya sebanyak 219 orang.
TONTON JUGA:
Dari 220 pasien tersebut, sebanyak 38 orang diisolasi/dirawat, 170 sembuh, dan 12 meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/joe/som)