Pilkada Metro 2020

Bawaslu Kota Metro Buka Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Netralitas ASN hingga Politik Uang

Bawaslu Kota Metro mengaku siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait netralitas ASN hingga black campaign (kampanye hitam).

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib - Bawaslu Kota Metro Buka Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Netralitas ASN hingga Politik Uang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengaku siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait netralitas ASN hingga black campaign (kampanye hitam).

"Netralitas ASN, black campaign seperti fitnah, hoaks, bahkan SARA itu jelas dilarang, dan yang tidak kalah penting juga soal money politic (politik uang)."

"Karena kami (Bawaslu) ini kan terbatas, maka kami buka kanal laporan," ujar Ketua Bawaslu Metro Mujib, Minggu (19/7/2020).

Dijelaskannya, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran melalui www.metro.bawaslu.go.id atau melalui media sosial Instagram @bawaslu_kotametro dan Facebook Bawaslu Metro.

Ia menambahkan ada dua sanksi untuk pelanggaran yakni administratif dan pidana.

Berkaitan pelanggaran ASN, pihaknya akan menindaklanjuti temuan atau laporan terhadap dugaan pelanggaran.

Pilkada Metro 2020, Bawaslu Ingatkan ASN untuk Netral dan Bijak Gunakan Medsos

 Bawaslu Metro Tidak Temukan Pelanggaran 14 ASN Terkait Dukungan Balon Independen

 Firmansyah 26 Ribu Dukungan TMS, Ike Edwin 20 Ribu

 KPU Belum Menerima Pencairan Dana Pilkada dari Pemkot Bandar Lampung

Kemudian merekomendasi penjatuhan sanksi kepada KASN.

"Terkait pidana, kita ada Gakumdu. Tapi, yang sering jadi persoalan, pelapor tidak mencantumkan identitas yang jelas. Nah, makanya kita minta, pelapor identitasnya jelas, buktinya juga ada, maka kita siap tindaklanjuti," tuntasnya.

Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib mengatakan, netralitas yang harus diemban ASN termasuk dalam penggunaan media sosial (medsos).

Karena itu, Bawaslu meminta ASN bijak dalam menggunakan medsos terutama di Pilkada Metro 2020.

"Jadi melalui Facebook, Twitter, maupun Instagram atau medsos lainnya. ASN harus bersikap netral dalam kontestasi politik."

"Bahkan, jika memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye maupun calon," kata Mujib, Minggu (19/7/2020).

Mujib mengatakan, hal tersebut bisa dinilai sebagai bentuk dukungan, karena Bawaslu tidak bekerja sendiri, tetapi juga menerima aduan dari masyarakat.

"Hal seperti itu dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah," tandasnya.

Klarifikasi

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi terhadap satu penyelanggara pemilu yang namanya turut tercantum dalam syarat dukungan balon perseorangan untuk Pilkada Metro 2020.

"Kasusnya penyelenggara pemilu ini sama dengan yang ASN, berenang gratis juga. Tapi itu sebelum yang bersangkutan jadi petugas penyelenggara pemilu."

"Dan yang bersangkutan juga mengaku tidak pernah memberi dukungan, hanya menyerahkan KTP sebagai syarat berenang gratis," tukas Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib, Kamis (16/7/2020).

Karena itu, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atau bentuk dukungan yang diberikan oleh ASN ataupun petugas pemilu terhadap balon perseorangan.

Pihaknya juga telah melakukan edukasi kepada para pihak terkait, serta meminta ASN agar ke depan berhati-hati dan tidak menyatakan keberpihakan alias netral, terutama saat calon kepala daerah telah ditetapkan secara resmi oleh KPU.

"Nah, untuk program berenang gratis itu sendiri tidak ada masalah."

"Jadi masalah kalau ada ASN tahu program gratis atau apapun bentuknya untuk mencari dukungan, lalu dia serahkan KTP-nya."

"Itu berarti dia secara terang-terangan berpihak," imbuhnya.

TONTON JUGA:

Ia menambahkan, ASN dan penyelanggara pemilu yang datanya tercantum dalam syarat dukungan balon perseorangan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved