Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng
BREAKING NEWS Polsek Kalirejo Kembalikan 5 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya
Setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta 1 orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan 5 unit Sepeda Motor kepada pemilik.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRUBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIREJO - Setelah melakukan penangkapan pelaku pembegalan dan curanmor serta satu orang penadahnya, Polsek Kalirejo kembalikan lima unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.
Lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan kepada para pemiliknya, disertai dengan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada pihak kepolisian berupa STNK, BPKB dan KTP.
Kepala Polsek Kalirejo Ajun Komisaris Polisi Ridho Rafika mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, lima unit Sepeda Motor yang dikembalikan setelah pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk melihat barang bukti Sepeda Motor yang berhasil diamankan.
"Lima Sepeda Motor yang dikembalikan merupakan perkara sejak Januari hingga Juni 2020. Setelah surat-surat (pemilik kendaraan) diperlihatkan, kami kembalikan langsung (Sepeda Motor) kepada para pemiliknya," kata AKP Ridho Rafika, Minggu (19/7/2020).
Ditambahkan Ridho, barang bukti yang dikembalikan yakni lima unit Sepeda Motor masing-masing merek Kawasaki KLX warna hitam, Honda Supra Fit, dan tiga unit Honda Beat.
Selain penyerahan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya, Polsek Kalirejo juga mengamankan empat pelaku pembegalan dan curanmor, serta satu orang penadah hasil kejahatan.
• BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya
• Polres Mesuji Gelar Operasi Patuh Krakatau 23 Juli-5 Agustus
• Muncul Klaster Baru di Natar, DPRD Lamsel Minta Diskes Segera Lakukan Rapid Test Massal
• Beredar Pesan Berantai Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu, Jubir Covid-19: Itu Hoaks!
Serahkan 8 Unit
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah juga telah menyerahkan 8 unit Sepeda Motor kepada pemiliknya.
Keberadaan 8 unit Sepeda Motor yang diserahkan Polres Lampung Tengah, bermula dari penangkapan seorang penadah bernama Benul di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Rabu 17 Juni lalu.
Polres Lamteng melakukan penyerahan motor hasil curian tersebut berdasarkan surat-surat kepemilikan kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.
Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (1/7/2020) menerangkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.
"Kami menerima adanya transaksi jual beli (Sepeda Motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya, dan satu orang pelaku pencurian sepada motor berinsial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.
"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati delapan unit Sepeda Motor berbagai jenis. Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," jelasnya.
Pihaknya lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.