Berita Nasional

Mahfud MD Ungkap Alasan BIN tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam

Mahfud MD menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Editor: wakos reza gautama
Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap alasan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Sejak diundangkannya Perpres nomor 73 tahun 2020 pada 3 Juli 2020, BIN kini langsung berada di bawah presiden.

Mahfud menjelaskan saat ini BIN langsung berada di Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Meski begitu, kata Mahfud, setiap Kementerian Koordinator bisa meminta info intelijen kepada BIN.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/7/2020).

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sebenarnya Kemenko Polhukam juga bisa mengkoordinasikan lembaga negara yang secara hukum tidak menjadi kewenangannya jika Presiden memberikan tugas khusus.

Mahfud MD Sebut Ada Pihak Lain: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo,Gak Mungkin Dia Sendiri

Polisi Lacak Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV dari Barang-barang Bawaan Yodi Prabowo

Bocah Tewas di dalam Toren Air, Sang Ayah Tidak Diketahui Keberadaannya

Polisi Temukan Barang Bukti Baru di TKP Penemuan Mayat Editor Metro TV Yodi Prabowo

Menurut Mahfud penambahan fungsi Kemenko Polhukam berdasarkan penugasan dari Presiden tersebut juga perlu diatur dalam Perpres nomor 73 tahun 2020 tersebut.

Hal itu karena menurutnya ada tugas-tugas khusus insidental yang penanganannya diberikan khusus oleh Presiden dalam hal yang sifatnya lintas Kemenko.

Selain itu, kata Mahfud, jika ada masalah lintas bidang atau masalah yang berimplikasi agak khusus maka Presiden bisa menunjuk Menko untuk melakukan tugas khusus.

Mahfud mencontohkan di antaranya penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang secara reguler ada menteri teknis yang bisa menanganinya.

"Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah koordinasi Polhukam. Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam. Jadi tambahan tugas khusus yang tidak reguler memang sering diperlukan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya sejak 3 Juli 2020 Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet, jdih.setkab.go.id, sejak kemarin Sabtu (18/7/2020).

Pada pasal 51 Perpres tersebut berbunyi "Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved