Tribun Bandar Lampung
Pengendara Motor Masih Abaikan Garis Jaga Jarak di Tugu Adipura
Masih banyak pengendara mengabaikan garis pembatas jarak di perempatan lampu lalu lintas Tugu Adipura, Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih banyak pengendara mengabaikan garis pembatas jarak di perempatan lampu lalu lintas Tugu Adipura, Bandar Lampung.
Dari Pantauan Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/7/2020), banyak pengendara khususnya sepeda motor tidak menghentikan kendaraannya di garis pembatas ala start MotoGP bernama marka henti khusus (RHK) itu.
Pengendara motor tampak berhenti berdekatan serta berada di depan garis pembatas.
Rudi, seorang pengendara, mengeluhkan banyak pengendara tidak mematuhi garis pembatas jarak antar-pengendara tersebut.
"Jarang yang patuh untuk berhenti di garis pembatas itu. Banyak yang milih menghentikan kendaraan di titik yang lebih dekat dengan batas berhenti lampu lalu lintas," jelasnya.
• Social Distancing di Jalan, Pengendara Motor Diberi Jarak 1 Meter
• Tak Ada Penerapan Physical Distancing Terhadap Kendaraan yang Berhenti di Lampu Lalu Lintas
• 6 Pasien Positif Corona dari Natar, Jubir Covid-19 Lamsel: Ada Klaster Baru di Natar
• UPDATE Corona di Lampung 18 Juli, Bertambah 9 Kasus Positif Covid-19
Garis pembatas jarak antar-pengendara hadir mulai Jumat (17/7/2020).
Pemkot Bandar Lampung bersama Polresta setempat menyatakan garis pembatas jarak ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pengguna jalan raya.
"Langkah itu merupakan hasil dari peninjauan kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Ahmad Husna.
Tak hanya di Kota Bandar Lampung, penerapan garis pembatas jarak antar-pengendara juga berlangsung di daerah lain.
Di Kabupaten Tanggamus, Polres dan Dinas Perhubungan setempat membuat marka titik henti berjarak khusus sepeda motor di ruas jalan depan lampu lalu lintas di simpang Kota Agung, Sabtu.
Kasatlantas Polres Tanggamus Inspektur Satu Pol Rudi S menjelaskan, marka titik henti ini untuk penerapan physical distancing bagi pengguna sepeda motor agar mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam satu ruas jalur jalan, ada dua deretan garis pembatas untuk mengatur jarak pengendara motor.
Dengan begitu, saat pengendara motor berhenti, ada jarak 1 meter dengan pengendara motor, baik ke samping maupun depan dan belakang.
Ia menjelaskan, saat lampu lalulintas menyala lampu merah, maka pengendara sepeda motor harus berhenti di garis atau tempat yang telah ditentukan.
TONTON JUGA:
"Bukan hanya di tempat berkumpul yang kami imbau untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, tapi juga di traffic light ketika berhenti," jelas Rudi. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengendara-motor-masih-abaikan-garis-jaga-jarak-di-tugu-adipura-1.jpg)