Tribun Bandar Lampung
Tak Ada Penerapan Physical Distancing Terhadap Kendaraan yang Berhenti di Lampu Lalu Lintas
Kadishub Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, antisipasi penyebaran Covid-19 dilakukan melalui imbauan dengan menggunakan pengeras suara.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Arus lalu lintas di Kota Bandar Lampung kembali memadat seiiring dengan berlangsungnya aktivitas normal baru atau New Normal.
Kepadatan kendaraan terlihat jelas di sejumlah lampu lalu lintas, Kamis (25/6/2020).
Banyak kendaraan, khususnya roda dua berdekatan satu sama lain.
Dian (26), seorang warga yang melintas mengaku merasakan was-was saat berhenti pada waktu lampu merah menyala.
"Ramai memang, apalagi kalau jam sibuk," ucapnya, Kamis (25/6/2020).
Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui hingga saat ini tidak memberlakukan kewajiban physical distancing terhadap kendaraan yang berhenti di lampu lalu lintas.
• Hari Ini, Istri Gubernur Bagi Sembako di Tanggamus, Sasarannya Lansia dan Penyandang Disabilitas
• Cerita Istri Gubernur Lampung Riana Sari Ciptakan APD Kawai Plastik Bermotif Tapis
• Ancam Korban Pakai Senjata Api, 2 Begal Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi
• Bandar Lampung, Tanggamus, Pringsewu Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang Kamis Sore
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, antisipasi penyebaran Covid-19 dilakukan melalui imbauan yang disampaikan dengan menggunakan pengeras suara.
"Untuk social atau physical distancing dengan pemberian batas kendaraan di lampu merah tidak ada, tapi disampaikan memalui imbauan lisan dengan menggunakan pengeras suara," jelasnya, Kamis (25/6/2020).
Menurutnya, hal tersebut karena kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan sudah semakin meningkat.
"Walau tidak ada aturan khusus, tetap diharapkan masyarakat untuk mematuhi imbauan dan sosialisasi yang ada di setiap lampu lalu lintas," harapnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)