Tribun Bandar Lampung

Herman HN Perbolehkan Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Warga Bandar Lampung kini telah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Herman HN Perbolehkan Warga Bandar Lampung Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Kota Bandar Lampung kini telah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan perencanaan pelaksanaan pernikahan oleh masyarakat harus seizin pemkot setempat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Harus izin ke gugus tugas (percepatan penanganan covid-19), atau bisa melampirkan izin ke sekretaris kota," ujar Herman saat diwawancara Tribunlampung.co.id di lingkungan kantor pemerintah kota setempat, Senin (20/7/2020).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebelumnya sempat melarang adanya pelaksanaan setiap bentuk acara kemasyarakatan yang menghadirkan keramaian.

Pelarangan sebelumnya itu disebabkan berlangsungnya masa pandemi Covid-19.

Menurutnya undangan pesta pernikahan juga dibatasi, tempat duduk diatur jarak, cuci tangan dan tetap mengukur suhu tubuh para undangan.

Herman HN Ancam Tutup Permanen Lapo Tuak Bandel

28 Desa di Lampung Utara Gelar Pilkades Serentak 24 November 2020

Selalu Sedia Kotak P3K di Motor, Komunitas IEA Lampung Bergerak di Bidang Sosial

Modus Kencan, Tiga Waria Rampas Barang Berharga

"Misal pemejahan jam kehadiran tamu undangan. Contohnya ada yang jam 10.00 WIB, nanti ada juga yang jam 11.00 WIB dan seterusnya," jelasnya.

"Sarannya kepada masyarakat (yang menyelenggarakan maupun menghadiri pernikahan jangan untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman. Protokol kesehatan harus berjalan," imbaunya.

Selain ada izin gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota setempat, Herman menegaskan warga Bandar Lampung tidak diberkenankan menghadirkan resepsi pernikahan maupun kegiatan lainnya yang melibatkan keramaian publik.

Sebagai informasi diberikannya izin kepada masyarakat untuk menggelarkan resepsi pernikahan ialah sebagai bentuk tindak lanjut rutinitas dengan tatanan baru.

Sebelumnya, Pemkot telah meniadakan posko pemeriksaan di perbatasan kota Bandar Lampung.

Selain itu, ASN di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Bandar Lampung telah kembali melaksanakan aktivitas kerja kantor dengan menggunakan sistem dua shift.

TONTON JUGA:

Namun, sejauh ini Pemkot Bandar Lampung masih memberlakukan belajar dari rumah jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP hingga akhir Agustus nanti.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved