Pilkada Metro 2020
KPU Metro Sebut Syarat Dukungan Balon Independen Kurang 10 Suara
Dari 11.432 syarat dukungan minimal, pasangan balon perseorangan Wahdi-Qomaru mengumpulkan 12.382. Dari hasil verifikasi faktual hanya 11.422.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan syarat dukungan bakal calon perseorangan (balon) kurang 10 suara.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, dari 11.432 syarat dukungan minimal, pasangan balon perseorangan Wahdi-Qomaru mengumpulkan 12.382.
Namun, dari hasil verifikasi faktual hanya 11.422 yang memenuhi syarat.
"Jadi ada kekurangan 10 dukungan. Nah, untuk untuk proses kekurangan itu menyerahkan berkas dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Dan untuk seluruh yang TMS sudah tidak diperkenankan lagi diajukan," ujarnya selepas Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro di Hotel Aidia Grande, Senin (20/7/2020).
Ia menambahkan, untuk perbaikan syarat dukungan balon perseorangan hanya satu kali dan terakhir tanggal 27 Juli 2020.
• Bawaslu Metro Tidak Temukan Pelanggaran 14 ASN Terkait Dukungan Balon Independen
• Coklit Serentak, KPU Metro Libatkan 310 PPDP
• Nasir-Naldi Dapat 2 Rekomendasi, PAN dan NasDem
• Terpilih Aklamasi, Yuhadi Langsung Fokus ke Pilkada Bandar Lampung 2020
TONTON JUGA:
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)