Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Penasihat Hukum Bupati Nonaktif Lampung Utara Harap Kliennya Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara, direncanakan Selasa (21/7/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Senada, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Belum," ungkapnya singkat.
2 Jaksa Eksekutor
Total ada 2 jaksa eksekutor yang turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.
"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Sayangnya, Taufiq tak bisa berkomentar ke mana bupati nonaktif Lampung Utara tersebut akan dieksekusi, lantaran bukan kewenangannya.
Eksekusi 4 Terpidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, mengatakan, jika tim jaksa eksekusi telah turun di Lampung.
"Hari ini (Senin) tim jaksa eksekutor turun ke Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Meski demikian, Taufiq tak mengetahui pasti, eksekusi terhadap keempat terpidana ke lapas mana saja, lantaran ia tidak berwenang.
Taufiq menambahkan, adapun yang dilakukan eksekusi segera yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.
Perlu diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.
Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.