Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Penasihat Hukum Bupati Nonaktif Lampung Utara Harap Kliennya Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara, direncanakan Selasa (21/7/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara disambut keluarga saat tiba di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020. Penasihat Hukum Bupati Nonaktif Lampung Utara Harap Kliennya Dieksekusi ke Lapas Rajabasa. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.

Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terima Putusan

Masa pikir-pikir telah usai, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan menerima amar putusan keempat terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Keempat terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan kerabat Agung, mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Sikap kami terima putusan dan tidak mengajukan banding," ungkapnya, Minggu (12/7/2020).

Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.

 

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Sementara rutan dan lapas di Bandar Lampung menyatakan belum merima surat pemberitahuan eksekusi dari KPK.

"Belum ada. Sementara ini (Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin) masih tahanan KPK," jawab Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid.

Hal senada diungkapkan Kasi Administrasi Perawatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Boynaldo Gultom. "Sepertinya belum. Tapi Senin saya pastikan lagi," tandasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan belum mengetahui sikap JPU atas perkara Agung.

Namun, ia membenarkan bahwa masa pikir-pikir telah usai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved