Idul Adha 2020
Penjelasan Hukum Berkurban Secara Kolektif, Sah atau Tidak Secara Ketentuan Agama
Bagaimana hukum berkurban secara bersama-sama atau kolektif di Idul Adha 2020? Apakah berkurban secara kolektif sah secara agama?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menyembelih hewan kurban adalah salah satu amalan yang disunnahkan saat hari raya Idul Adha 2020.
Diketahui, berkurban tidak hanya bisa dilakukan oleh perorangan, kendati turut dapat dilaksanakan secara bersama-sama.
Tak jarang sering timbul pertanyaan, bagaimana hukum berkurban secara kolektif atau bersama-sama? Apakah berkurban secara kolektif sah secara agama?
Seperti diketahui, terdapat tiga jenis hewan yang akan dikurbankan, yakni unta, sapi, dan kambing.
Tiga hewan tersebut memiliki ketentuan yang berbeda beda.
Unta dan sapi dapat dilakukan secara bersama-sama atau kolektif sebanyak tujuh orang, sementara kambing hanya satu orang saja.
Apabila tak mampu berkurban seekor sapi perorangan, membayar kolektif bersama-sama dengan tujuh orang merupakan solusinya.
Selain itu, tidak ada larangan jika satu orang menyumbang seekor unta atau sapi.
Sebab, semua kembali pada kondisi ekonomi masing-masing orang.
Dikutip dari Baznas.go.id, hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga diperbolehkan.
Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Namun, terdapat ketentuan di dalamnya, misalnya saja pada kambing.
Satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.
"Pada masa Rasulullah SAW, ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya."
(HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).