Ilegal Fishing di Tulangbawang

VIDEO Polsek Rawapitu Gulung 8 Pelaku Ilegal Fishing Setrum Ikan

Delapan warga di Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, diamankan petugas Polsek setempat karena kedapatan menangkap ikan menggunakan setrum.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
dokumentasi
Ilegal Fishing Setrum Ikan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAPITU -Video YouTube Delapan warga di Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang, diamankan petugas Polsek setempat karena kedapatan menangkap ikan menggunakan setrum.

Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, delapan orang itu digulung polisi ketika tengah asyik menyetrum ikan di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawapitu, Sabtu (18/07/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Ada delapan pelaku penangkapan ikan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan. Sudah (pelaku) sudah diamankan di Polsek Rawapitu," ujar Ipda Samsi, Senin (20/07/2020).

Menangkap ikan dengan cara disetrum tidak boleh dilakukan lantaran tindakan ini masuk kategori ilegal fishing.

Praktik ilegal fishing melanggar UU nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan.

Tonton  videonya di bawah ini.

"Penangkapan ini berdasarkan larangan ilegal fishing yang sudah diatur oleh Undang Undang. Pelaku bisa dikenakan pasal 84 Undang Undang No.31 tahun 2009 tentang perikanan," papar Samsi.

Adapun delapan orang yang diamankan itu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng.

Kemudian, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), yang mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.

VIDEO Irish Bella Ngidam Minta Dinyanyikan Lagu Kepastian Aurel Hermansyah

VIDEO Artis Nafa Urbach Sebut Zack Lee Sosok Pria Terbaik dari Tuhan

Lihat Rumah Dewi Perssik Seharga Rp 30 Miliar, Maia Estianty Sampai Kaget Kondisi Rumah yang Kosong

PT Aksitama Visi Indovara Membuka Lowongan Kerja Posisi Perencana Keuangan, Simak Syaratnya

Penangkapan bermula adanya informasi dari warga yang menyebutkan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada tiga unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung berangkat menuju lokasi.

"Anggota melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder. Dan benar ada delapan orang yang sedang menangkap ikan dengan setrum. Mereka menggunakan perahu menyusuri kanal," ungkap Samsi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga perahu sampan, tiga mesin kapal, tiga genset dan dinamo, tiga derigen berisi ikan dan tiga set stik setrum.

Lima Kali Patroli, DKP Tanggamus Belum Tangkap Illegal Fishing dan Pengebom Laut

Kasus lain, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanggamus sudah melaksanakan lima kali patroli laut dari 10 kali yang direncanakan tahun ini.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved