Berita Nasional
2 Jenderal Polisi Diproses Pelanggaran Kode Etik Buntut Red Notice Djoko Tjandra
Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan dua perwira tinggi di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.
Keduanya adalah Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
“Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses. Artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Surat ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
• Kekasih Editor Metro TV Jadi Sorotan karena Gerak-geriknya
• Harga Jet Tempur Typhoon yang Ingin Dibeli Prabowo
• Jual Rumah, Luna Maya Tawarkan pada Sule Rp 45 Miliar
• Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Agustus 2020, Intip Besarannya
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
TONTON JUGA:
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan Nugroho diduga melanggar kode etik.
Argo sebelumnya tak menjelaskan rinci pelanggaran yang diduga dilakukan Nugroho.
Ia hanya mengatakan ada prosedur yang tak dilakukan oleh Nugroho.
Sementara, Napoleon diduga melanggar kode etik terkait kelalaian pengawasan terhadap jajarannya. Argo menuturkan, keduanya akan diproses dengan asas praduga tak bersalah.
“Semua tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan, kita masih berproses, kita tunggu saja,” ucap dia.
Sementara itu, berkas kasus dugaan pelanggaran etik Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo telah rampung dan akan segera disidangkan.
Prasetijo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan terlibat penerbitan surat kesehatan untuk buronan tersebut.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.