Curanmor di Tulangbawang

Dalang Curanmor di Tulangbawang Ternyata Masih Sepupu dengan Pelaku

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), rupanya masih punya hubungan kerabat.

Tayang:
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Dalang Curanmor di Tulangbawang Ternyata Masih Sepupu dengan Pelaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), rupanya masih punya hubungan kerabat.

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), petani moro-moro Register 45 Mesuji rupanya diotaki oleh Lina Wati (39), yang tak lain adalah istri kedua Syahrul. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Sukri (40), salah seorang tersangka yang lebih dulu dibekuk polisi selang setengah jam seusai aksi curanmor.

"Lina Wati ini istri kedua korban, nah antara Lina Wati dan Sukri ini rupanya masih sepupu. Pengakuan Sukri, dia hanya diminta tolong oleh Lina untuk ambil motor korban," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Selasa (21/7/2020).

Adapun motif pencurian itu, lanjut Rahmin,lantaran Lina Wati kesal kerap kena marah oleh Syahrul.

"Motifnya karena kesal, Lina Wati ini sering dimarah oleh korban, jadi dia berniat mengerjai korban dengan mengambil sepeda motor. Dia minta bantuan Sukri," papar Rahmin.

TONTON JUGA:

Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Barang Bukti yang Disita Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor

 Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang

 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .

Barang Bukti

Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), petani moro-moro Register 45 Mesuji rupanya diotaki oleh Lina Wati (39), yang tak lain adalah istri kedua Syahrul.

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Sukri (40), salah seorang tersangka yang lebih dulu dibekuk polisi selang setengah jam seusai aksi curanmor.

"Hasil interogasi terhadap Sukri, dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut. Dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri," terang Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Selasa (21/7/2020) siang.

Lina Wati diketahui merupakan istri kedua korban.

Setelah mendengar pengakuan Sukri, polisi lalu bergerak menangkap Lina Wati yang ketika itu masih berada di rumah Syahrul Sidin di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang merupakan milik pelaku dan korban.

Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved