Tribun Bandar Lampung

DBH 2019 Lunas, Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu DBH Triwulan I 2020

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan untuk DBH 2020, pihaknya belum menerima.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (26/6/2020).DBH 2019 Lunas, Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu DBH Triwulan I 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO ID, BANDAR LAMPUNG - Utang Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah lunas.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan untuk DBH 2020, pihaknya belum menerima.

"Belum ada informasi yang berikutnya (DBH), tapi yang kemarin (DBH 2019) sudah. Yang sekarang (tahun 2020) belum," ujar Herman HN, Selasa (21/7/2020).

Herman pun selaku kepala daerah Kota Bandar Lampung belum mengetahui informasi lebih lanjut terkait waktu pelunasan pembayaran DBH.

Senada dengan Herman HN, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol menerangkan Pemkot belum menerima pencairan DBH dari Pemprov Lampung.

DBH itu belum pihaknya terima bahkan dari Triwulan Pertama 2020.

Tunggakan DBH Pemprov Lampung Kepada Pemkab/Pemkot Rp 180 M, Akan Dibayar Secara Bertahap

BREAKING NEWS Polsek Banjar Agung Bekuk 2 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Istri Kedua Korban 

BREAKING NEWS Pria di Pesawaran Alami Luka Tusuk Dikeroyok Dua Pemuda, Pelaku Kabur

BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati 

Sebagai informasi, pencarian DBH diberikan per tiap triwulannya di setiap tahun.

"Yang sudah dilunasi baru triwulan keempat tahun 2019, sama pajak rokok 2020. Baru itu saja yang sudah (dicairkan), untuk triwulan I tahun 2020 belum ada," kata Wilson.

TONTON JUGA:

"Bahkan juka dilihat dari waktu saat ini, sekarang sudah seharusnya untuk triwulan kedua tahun 2020 juga dibayarkan," sambungnya.(Tribunlampung.co id/v soma ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved