Pengeroyokan di Pesawaran
Dikeroyok Dua Pemuda, Dedi Alami Luka Tusuk di Punggung Kiri dan Lengan
Aris mengatakan, kepada petugas pelaku RI mengakui perbuatannya telah mengeroyok dan menusuk korban.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Satu pelaku berhasil diamankan, FAE (22) warga Dusun Sukorejo Hulu Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
FAE dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan tersebut.
Penangkapan FAE berdasar laporan korban, Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
FAE kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Maret 2020 sekira pukul 01.15 WIB di jembatan ruas Jalinbar Way Buluk, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Korban Rohman, kata Basuki, ketika itu sedang melintas di ruas jalan tersebut dan melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang tidak dikenal.
"Korban mencoba melerai dan menolong temannya, lalu dua orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 21 Juni 2020.
Ditambahkan Basuki, salah seorang pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban.
Setelah itu, lanjut Basuki, korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.
Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung kabur.
Sebelum pergi, kata Basuki, pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut.
Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."
"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.
Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.
Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
TONTON JUGA:
Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/barang-bukti-pisau-yang-digunakan-pelaku-untuk-menusuk-korban-a.jpg)