Pengeroyokan di Pesawaran

Dikeroyok Dua Pemuda, Dedi Alami Luka Tusuk di Punggung Kiri dan Lengan 

Aris mengatakan, kepada petugas pelaku RI mengakui perbuatannya telah mengeroyok dan menusuk korban.

Dokumentasi
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Dikeroyok Dua Pemuda, Dedi Alami Luka Tusuk di Punggung Kiri dan Lengan  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dedi Pulung Sanjaya (38) warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengalami luka tusuk di dua bagian.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, akibat perbuatan pelaku RI (22) warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan korban tidak hanya mengalami luka tusuk di punggung.

Melainkan juga luka tusuk di lengan.

Atas luka-luka tersebut korban dilarikan ke RS Mitra Husada Pringsewu.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri selebar 3 cm dan luka tusuk di lengan sebelah kiri dengan lebar 3 cm," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.

Aris mengatakan, kepada petugas pelaku RI mengakui perbuatannya telah mengeroyok dan menusuk korban.

BREAKING NEWS Pria di Pesawaran Alami Luka Tusuk Dikeroyok Dua Pemuda, Pelaku Kabur

BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati 

Itera Buka Pendaftaran Prodi S1 Teknik Perkeretaapian Pertama di Indonesia

Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa

RI bersama rekannya berinisial Um mengeroyok korban.

RI mengakui telah menusuk korban sebanyak dua kali tusukkan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu.

Pisau yang digunakan tersebut sepanjang kurang lebih 25 cm.

Tusukan tersebut mengenai punggung dan lengan korban.

Tersinggung dengan Ucapan

RI pemuda usia 22 tahun warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan nekat melakukan pengroyokan dan penusukan terhadap Dedi Pulung Sanjaya (38) karena dendam.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, pelaku RI dan temannya, Um nekat mengeroyok Dedi warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dendam karena tersinggung.

"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban pada beberapa hari sebelumnya," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.

Kepada polisi, tersangka RI mengakui terus terang telah melakukan perbuatan tindak pidana pengroyokan terhadap korban Dedi Pulung Sanjaya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved