Pilkada Pesawaran 2020

Manuver Rekom PAN di Pesawaran, Iswan H Caya: Kewenangan DPP

Partai Amanat Nasional (PAN) membuat manuver politik dengan mengubah arah dukungan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Iswan H Caya saat ditemui di Kantor DPW PAN Lampung persiapan Muswil ke V DPW PAN Lampung, Selasa (21/7/2020). Manuver Rekom PAN di Pesawaran, Iswan H Caya: Kewenangan DPP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Peta politik jelang pilkada Pesawaran 2020 semakin dinamis.

Terbaru, Partai Amanat Nasional (PAN) membuat manuver politik dengan mengubah arah dukungan yang sebelumnya ke pasangan Dendi Ramadhona-Marzuki beralih ke M Nasir-Naldi Rinara.

Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan H Caya membenarkan adanya perubahan rekomendasi bakal calon kepala daerah dari PAN di Pesawaran.

"Iya memang benar ada perubahan," kata Iswan kepada Tribunlampung.co.id di Kantor DPW PAN Lampung, Selasa (21/7/2020).

Kendati demikian, Iswan enggan menyebutkan mengapa rekom tersebut bisa beralih dari satu pasangan ke pasangan lain.

Kata Iswan, perubahan arah dukungan tersebut mutlak wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Nasir-Naldi Dapat 2 Rekomendasi, PAN dan NasDem

PAN Bantah Beri Rekomendasi ke Dendi Ramadhona-Marzuki

KPU Pesawaran Lakukan Coklit Door to Door

Bawaslu Kota Metro Buka Pengaduan Masyarakat, Mulai dari Netralitas ASN hingga Politik Uang

"Kalo prosesnya ini diluar DPW ya, berarti ini kewenangan DPP ," jelasnya.

Diketahui, rekomendasi untuk pasangan Naldi-Nasir tercantum dalam surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/SJ/160/VII/2020 ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno Jakarta 8 Juli 2020.

Sementara, rekomendasi untuk pasangan Dendi-Marzuki tercantum dalam surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/SJ/060/VI/2020 ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soeparno Jakarta 15 Juni 2020.

Terpisah, Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino menegaskan, partai hanya bisa mengusung satu calon.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16tahun 2016 tentang Pilkada pasal 40 ayat 4.

"Ini sesuai dengan Undang Undang 10 tahun 2016, Pasal 40 ayat 4, Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagai mana di maksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon, Kalau ada calon A mendapat rekom dan calon B mendapat rekom. Kita akan meminta kejelasan," jelas Yatin saat dikonfirmasi.

Yatin menyebutkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU akan berlangsung pada 4-6 September 2020.

Dihari yang sama, jelasnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas.

“Kita akan cek berkas calon. Karena setiap partai hanya bisa mencalonkan satu pasangan,” tegasnya.

Ia menambahakan, dalam Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 Partai Politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved