Pengeroyokan di Pesawaran

Pelaku Penusukan Diamankan Polisi Digubuk Kosong, Selang 4 Jam dari Kejadian

Pelaku penusukan terhadap Dedi Pulung Sanjaya (38) berhasil diamankan selang empat jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Penusukan. Pelaku Penusukan Diamankan Polisi Digubuk Kosong, Selang 4 Jam dari Kejadian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pelaku penusukan terhadap Dedi Pulung Sanjaya (38) warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berhasil diamankan selang empat jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, bila penusukan tersebut terjadi, Senin, 20 Juli 2020 pukul 20.00 WIB.

Pelaku RI (22) berhasil diamankan sekira pukul 00.30 WIB pada, Selasa, 21 Juli 2020. Penangkapan tersebut setelah dilakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku.

Penyelidikan dilakukan petugas Tekab 308 Polsek Gedongtataan setelah menerima laporan korban atas penusukan tersebut.

"Petugas yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Sunaryo berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.

Ditambahkan Aris, RI diamankan di salah satu Gubuk Kosong Area Persawahan Dusun VI Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

 BREAKING NEWS Pria di Pesawaran Alami Luka Tusuk Dikeroyok Dua Pemuda, Pelaku Kabur

 BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati 

 Itera Buka Pendaftaran Prodi S1 Teknik Perkeretaapian Pertama di Indonesia

 Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa

Alami Luka Tusuk

Dedi Pulung Sanjaya (38) warga Dusun Sukaraja 6 RT 003/RW 006 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengalami luka tusuk di dua bagian.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, akibat perbuatan pelaku RI (22) warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan korban tidak hanya mengalami luka tusuk di punggung.

Melainkan juga luka tusuk di lengan.

Atas luka-luka tersebut korban dilarikan ke RS Mitra Husada Pringsewu.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri selebar 3 cm dan luka tusuk di lengan sebelah kiri dengan lebar 3 cm," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 21 Juli 2020.

Aris mengatakan, kepada petugas pelaku RI mengakui perbuatannya telah mengeroyok dan menusuk korban.

RI bersama rekannya berinisial Um mengeroyok korban.

RI mengakui telah menusuk korban sebanyak dua kali tusukkan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu.

Pisau yang digunakan tersebut sepanjang kurang lebih 25 cm.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved