Pencurian di Pesawaran

Selain Motor, Buruh Serabutan di Kedondong juga Ambil Ponsel Tetangganya

Kepada petugas Polsek Kedondong, pria yang sehari-hari menjadi buruh serabutan itu mencuri sepeda motor di rumah korban bersama rekannya, Ga.

Dok Polsek Kedondong
SU (30), seorang buruh serabutan di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diamankan Polsek Kedondong karena mencuri motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - SU (30), warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, tidak beraksi sendirian saat membobol rumah tetangganya.

Kepada petugas Polsek Kedondong, pria yang sehari-hari menjadi buruh serabutan itu mencuri sepeda motor di rumah korban Firmansyah bersama rekannya, Ga.

SU diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong di kediamannya, Senin (20/7/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Sementara Ga masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku mengakui saat beraksi membobol rumah tersebut berdua dengan pelaku Ga," ungkap Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (22/7/2020)

TONTON JUGA:

Selain motor, Su dan rekannya juga mencuri ponsel milik korban.

Saat ini, motor dan ponsel tersebut dibawa oleh Ga.

Ketika disambangi kediamannya, Ga tidak ada.

Ga pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kedondong.

Selanjutnya polisi menggelandang SU beserta barang bukti ke Mapolsek Kedondong.

Dari tangan SU, barang bukti yang diamankan berupa obeng yang digunakan untuk membobol jendela rumah korban.

"SU dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Aris.

Modus Pencurian

SU (30), seorang buruh serabutan di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, membobol rumah tetangganya untuk mencuri motor.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved