Kabar Artis
Digugat Harta Gana-gini, Atalarik Syah Sebut Tsania Marwa Bawa Isi Brankas dan Tabungan saat Pergi
Atalarik Syah menyatakan bahwa mantan istrinya, Tsania Marwa membawa semua isi brankas ketika pergi dari rumahnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan harta gana gini yang diajukan Tsania Marwa terhadap mantan suami, Atalarik Syah telah bergulir. Kasus gugatan itu membuka luka lama mantan suami istri itu.
Atalarik Syah menyatakan bahwa mantan istrinya, Tsania Marwa membawa semua isi brankas ketika pergi dari rumahnya.
Atalarik Syah dan Tsania Marwa telah resmi bercerai pada 15 Agustus 2017.
Keduanya berpisah setelah membangun bahtera rumah tangga kurang lebih lima tahun.
"Dia tidak mengakui adanya barang-barang yang dia pergi pertama kali meninggalkan rumah kalau isi brankas saya dikosongin.
Itu dia enggak cerita," kata Atalarik Syah, di kawasan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
• Ratusan Orang Jadi Korban Model Cantik asal Jambi, Mengaku Tertipu hingga Lapor Polisi
• Disebut Masuk Kabinet setelah Menghadap Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Buka Suara
• Ayu Ting Ting Ngamuk Dituduh Rebut Atta Halilintar dari Aurel
• Kondisi Bayi yang Dilahirkan Ibu asal Tasikmalaya yang Mengaku 19 Bulan Tak Berhubungan Intim
TONTON JUGA:
Bahkan, Atalarik Syah juga menyebutkan, Tsania Marwa sudah membawa tabungan bersama sewaktu berumah tangga.
Padahal, kata Atalarik, hasil honor yang didapatkan dari pekerjaannya sepenuhnya diberikan kepada Tsania Marwa.
"Tabungan saya, tabungan bersama kami, dari awal perkawinan saya 100 persen honor saya itu, tentu saja itu dari pekerjaan dalam masa pernikahan.
Saya 100 persen ke dia dan itu tabungannya dibawa pergi sama dia," ungkap Atalarik Syah.
Atalarik Syah mengatakan, ia hanya memegang uang yang tersisa senilai Rp 3 juta ketika itu.
Dengan ini, Atalarik berharap Tsania Marwa memiliki itikad baik untuk menceritakannya di hadapan majelis hakim.
Kini keduanya tengah bersengketa urusan harta gana-gini setelah Tsania Marwa menggugat ke Pengadilan Agama Cibinong pada 3 April 2020.
Menurut kuasa hukum Tsania Marwa, Herdiyan Saksono, pihaknya telah menggugat harta gana-gini yang mencapai Rp 3 miliar.