Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bupati Agung Huni Sel Mapenaling

Ngadino menuturkan, observasi yang dilakukan terhadap Agung tidak lain untuk pembinaan lanjutan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Bupati Agung saat akan dipindahkan ke Lapas. Dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bupati Agung Huni Sel Mapenaling 

"Kami cek kesehatannya dan juga melakukan penggeledahan didalam tas bawaannya," tandasnya. 

Diboyong Jam 9 Pagi

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung sekira pukul sembilan pagi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Rony Kurnia membenarkan jika Agung telah dipindahkan ke Lapas Rajabasa.

"Sudah, jam sembilan tadi dipindahkan," kata Rony, Kamis 23 Juli 2020.

Disinggung alasan kepindahan Agung, Rony menuturkan jika yang bersangkutan telah dilakukan asesment.

"Karena hasil assemanet dari Bapas yang bersangkutan mendapatkan pembinaan di Lapas Rajabasa," tandasnya.

Dipindahkan ke Lapas Rajabasa

Belum genap seminggu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis 23 Juli 2020.

Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung guna menjalani masa pidananya pasca divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana hukuman penjara selama 7 tahun.

Informasi yang dihimpun, Agung dipindahkan ke Lapas Rajabasa (sebutan Lapas kelas I Bandar Lampung) tadi pagi.

Kepindahannya ini pun sangat mendadak dan hampir tidak ada yang mengetahui.

Sementara Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampura, Raden Syahril dan Wan Hendri mantan Kasidag Lampura dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kalianda.

Perpindahan keempat terpidana atas perkara suap fee proyek dilakukan pagi hari secara bersamaan.

Sebelumnya diberitakan, empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi Selasa (21/7/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved