Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura
Dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Bupati Agung Huni Sel Mapenaling
Ngadino menuturkan, observasi yang dilakukan terhadap Agung tidak lain untuk pembinaan lanjutan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.
Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Enggan Sama Agung
Eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin enggan untuk menjalani proses pidana bersama Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pindah, jika Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura juga menjalani pidana bersama kliennya di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Pahrozi menyampaikan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pihak KPK atas informasi eksekusi kliennya.
"Kami belum tahu informasi eksekusi dan belum diberi tahu, tapi biasanya dua hari atau satu hari sebelumnya diberitahu," ujarnya, Senin 20 Juli 2020.
Lanjutnya, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Jadi kalaupun dieksekusi di sana (Lapas Kelas I Bandar Lampung) tinggal mengubah status untuk menjalani pidana," tegasnya.
Disinggung apabila nantinya Agung Ilmu Mangkunegara dijadikan satu dengan Syahbudin dalam menjalani pidana, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan.
"Kalau pun nanti digabung dengan Agung, tentu saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tandasnya.
Harap di Lapas Rajabasa
Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara, direncanakan Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu mengatakan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan pada Selasa, 21 Juli 2020.
"Rencana besok (Selasa) eksekusi," kata Sopian, Senin 20 Juli 2020.
Sopian pun berharap, jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," tandasnya.
Sementara Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi.
"Yang pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di Rajabasa," tandasnya.
Belum Dapat Pemberitahuan
Meski jaksa eksekutor KPK sudah turun ke Lampung, namun ternyata, baik lapas maupun rutan di Bandar Lampung belum mendapat pemberitahuan eksekusi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi.
Perlu diketahui, untuk terpidana Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan eksekusi," ujar Syafar, Senin 20 Juli 2020.
Syafar menuturkan, jika eksekusi para terpidana bisa dilakukan di mana saja.
"Kewenangannya itu di KPK, kalau datang ke sini dilengkapi surat lengkap bisa kami terima langsung," tandasnya.
Senada, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Belum," ungkapnya singkat.
2 Jaksa Eksekutor
Total ada 2 jaksa eksekutor yang turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.
Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.
"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.
Sayangnya, Taufiq tak bisa berkomentar ke mana bupati nonaktif Lampung Utara tersebut akan dieksekusi, lantaran bukan kewenangannya.
Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)