Idul Adha 2020

Panduan dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2020 saat Pandemi Corona

Berikut panduan sholat Idul Adha 2020 dari Kemenag RI saat pandemi Covid-19, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Panduan dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2020 saat Pandemi Corona 

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Hukum Berkurban Diganti dengan Sembako

Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2020.

Adapun kebiasaan ataupun salah satu amalan sunnah di hari raya Idul Adha yakni, Kurban.

Kendati sebagaian orang memiliki pertanyaan, bagaimana jika berkurban diganti dengan sembako?

Terlebih, namun adanya pandemi virus corona (Covid-19), umat Islam tidak dapat merayakan ibadah ini seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 pun meminta umat Islam, yang berada di wilayah belum aman untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun penyembelihan kurban.

Sementara itu, adanya pandemi Covid-19 kemudian memunculkan wacana hewan kurban diganti dengan uang atau sembilan bahan pokok (sembako).

Begini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved