Idul Adha 2020
Pemkot Metro Izinkan Masyarakat Salat Idul Adha 2020 di Lapangan dan Masjid
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperbolehkan masyarakat setempat untuk melaksanakan salat Idul Adha 2020 di lapangan dan masjid.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperbolehkan masyarakat setempat untuk melaksanakan salat Idul Adha 2020 di lapangan dan masjid.
Wali Kota Achmad Pairin mengatakan, bagi wilayah yang akan melaksanaan salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah.
"Salat diperbolehkan, seperti yang disampaikan pemerintah pusat."
"Namun, kami menyarankan lebih baik salat di lapangan, karena tempatnya lebih luas dan tidak berdekatan."
TONTON JUGA:
"Bisa diatur jarak juga," kata Pairin, Kamis (23/7/2020).
Pemkot Metro, terus Pairin, mengizinkan masyarakat untuk berhari raya dengan khusyuk sesuai dengan syariah Islam.
Tetapi juga, lanjut Pairin, tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
• Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020, Sapi Rp 13,6 Juta, Kambing Rp 2,3 Juta
• Penyebab Hewan Tidak Sah Digunakan untuk Berkurban saat Hari Raya Idul Adha 2020
• Penjelasan Hukum Kurban Diganti dengan Sembako, Boleh atau Tidak?
• Penjelasan Hukum Berkurban Secara Kolektif, Sah atau Tidak Secara Ketentuan Agama
Dijelaskannya, Pemkot Metro mewajibkan salat Idul Adha 2020 di lapangan dan masjid dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Yakni menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
"Terus membawa sajadah atau alas salat masing-masing."
"Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan selalu menggunakan masker," tandas Pairin. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/masjid-al-furqon-kembali-gelar-salat-jumat.jpg)