Tribun Way Kanan
Polres Way Kanan Gelar Operasi Patuh Krakatau 23 Juli-5 Agustus 2020
Polres Way Kanan melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020 di lapangan mako Polres Way Kanan, Kamis (23/7/2020).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Dalam rangka menekan tingkat kecelakaan dan kepatuhan serta kedisplinan masyarakat dalam berkendara Polres Way Kanan melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Krakatau 2020 di lapangan mako Polres Way Kanan, Kamis (23/7/2020).
Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi ops “Patuh Krakatau - 2020” berlangsung selama 14 hari dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 di secara serentak di seluruh indonesia.
Kapolres Way Kanan membacakan amanat Kapolda Lampung Inspektur Jendral Polisi Drs Purwadi Arianto, mengatakan permasalahan dibidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.
Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ditambah dengan jalan tol di Provinsi Lampung yang menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan perjalanan yang lebih hemat dan cepat dalam jarak waktu tempuh untuk sampai ke tujuan.
TONTON JUGA:
Kondisi tersebut tentunya mempengaruhi situasi kamseltibcarlantas di wilayah Provinsi Lampung.
Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman cukup dengan menggunakan alat komunikasi.
• Operasi Patuh Ajak Kaum Milenial Way Kanan Tertib Berlalu Lintas
• UIN Raden Intan Lampung Beri Keringanan UKT Kepada 634 Mahasiswa Terdampak Covid-19
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 23 Juli 2020
• Kebakaran Hebat di Jalan Tamin Bandar Lampung, 3 Rumah Dilalap Api
Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita diharapkan untuk selalu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," terangnya.
Selain itu, untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka operasi ini dilaksanakan dengan mengutamakan kegiatan preemtif 40 %, preventif 40 % dan represif 20 % berupa penegakkan hukum, penilangan yang terukur bagi para pelanggar lalu lintas dimasa adaptasi kebiasaan baru dalam rangka mencegah penularan virus corona (covid-19). (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
