Berita Nasional

Polri Klaim Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Mabes Interpol di Perancis

Penghapusan red notice Djoko Tjandra diklaim dilakukan di kantor pusat interpol di Lyon, Perancis.

Editor: wakos reza gautama
tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

Argo menyebutkan, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.

“Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana,” tuturnya.

Argo menolak merinci lebih lanjut perihal pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nugroho dan Napoleon.

Namun, beberapa waktu lalu, Argo sempat menyebutkan, Napoleon dan Nugroho diduga lalai dalam mengawasi jajarannya sehingga harus dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Argo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menelusuri kebenaran kabar lokasi persembunyian buronan Djoko Tjandra di daerahnya.

Selain itu, Polri juga melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra.

"Sudah melakukan kegiatan berupaya melakukan penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan. Kita tunggu saja," kata Argo.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagai pihak yang mengajukan permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki pelanggaran lebih berat dibandingkan Brigjen Prasetijo.

TONTON JUGA

Sebab, Brigjen Nugroho sebagai pihak yang mengeluarkan surat yang menginformasikan pihak Imigrasi tentang sudah terpusnya red notice Djoko Tjandra. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri: Red Notice Djoko Tjandra Dihapus Markas Interpol di Prancis" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved