Sosok Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember, Awal Karier Staf Medis RS Al-Huda
Sebelum menjabat sebagai Bupati, Faida merupakan seorang dokter. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman elhkpn.kpk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember melalui rapat paripurna digelar Rabu (22/7/2020) malam.
DPRD Jember sepakat memakzulkan Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP).
DPRD Jember memiliki alasan tersendiri kenapa melakukan pemberhentian sang Bupati dari kursi jabatannya.
Berikut ini harta kekayaan Bupati Jember, Faida yang saat ini dimakzulkan DPRD.
Faida dimakzulkan DPRD Jember melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/7/2020) malam.
Bupati Jember, Faida
• Sultan Jember Buka Suara soal Istana Cinere dan Wasiat Penggemar, Ashanty Tepok Jidat
• Selain Ashanty, Sultan Jember Ngaku Punya 300 Hotel Berkelas, Ternyata Pernah Tipu PMI Jember
• Sultan dari Jember yang Beli Rumah Mewah Anang-Ashanty Rp 35 Miliar
Alasan Pemakzulan
Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, DPRD tak menginginkan keberadaan Bupati Faida.
Sebab, hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember tak digubris.
“Rekomendasi (hak angket) diabaikan oleh bupati, tidak ditindaklanjuti,” tambah dia.
DPRD Jember menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang.
Secara rinci kekecewaan DPRD Jember tertuang dalam berkas usulan HMP sebanyak 120 halaman.
Berkas usulan itu berisikan materi mulai dari latar belakang persoalan yang telah disampaikan melalui Hak Interpelasi.
Serta hasil penyelidikan yang dirangkum dan didapatkan selama Hak Angket dipakai anggota DPRD Jember.
Temuan dan rekomendasi ketika melakukan penyelidikan tersebut yang dipakai anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Menyatakan Pendapat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-jember-dr-hj-faida-mmr-kunjungi-kantor-tribun-jakarta.jpg)