Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

VIDEO Bupati Agung Dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Video YouTube Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis 23 Juli 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Rutan Kelas I Bandar Lampung
Bupati Agung Dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. 

Pahrozi menyampaikan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pihak KPK atas informasi eksekusi kliennya.

"Kami belum tahu informasi eksekusi dan belum diberi tahu, tapi biasanya dua hari atau satu hari sebelumnya diberitahu," ujarnya, Senin 20 Juli 2020.

Lanjutnya, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Jadi kalaupun dieksekusi di sana (Lapas Kelas I Bandar Lampung) tinggal mengubah status untuk menjalani pidana," tegasnya.

Disinggung apabila nantinya Agung Ilmu Mangkunegara dijadikan satu dengan Syahbudin dalam menjalani pidana, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan.

"Kalau pun nanti digabung dengan Agung, tentu saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tandasnya.

Harap di Lapas Rajabasa

Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara, direncanakan Selasa (21/7/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu mengatakan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan pada Selasa, 21 Juli 2020.

"Rencana besok (Selasa) eksekusi," kata Sopian, Senin 20 Juli 2020.

Sopian pun berharap, jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," tandasnya.

Sementara Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi.

"Yang pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di Rajabasa," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved