Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

VIDEO Bupati Agung Dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Video YouTube Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis 23 Juli 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Rutan Kelas I Bandar Lampung
Bupati Agung Dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. 

Belum Dapat Pemberitahuan

Meski jaksa eksekutor KPK sudah turun ke Lampung, namun ternyata, baik lapas maupun rutan di Bandar Lampung belum mendapat pemberitahuan eksekusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi.

Perlu diketahui, untuk terpidana Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Kami belum menerima surat pemberitahuan eksekusi," ujar Syafar, Senin 20 Juli 2020.

Syafar menuturkan, jika eksekusi para terpidana bisa dilakukan di mana saja.

"Kewenangannya itu di KPK, kalau datang ke sini dilengkapi surat lengkap bisa kami terima langsung," tandasnya.

Senada, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Belum," ungkapnya singkat.

2 Jaksa Eksekutor

Total ada 2 jaksa eksekutor yang turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.

Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

TONTON JUGA:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.

"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.

Sayangnya, Taufiq tak bisa berkomentar ke mana bupati nonaktif Lampung Utara tersebut akan dieksekusi, lantaran bukan kewenangannya.

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved