Ayah Hamili Anak Tiri, Polisi: Korban Terlanjur Cinta
Namun, ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah diduga menodai anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi lelaki di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) baru-baru ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2019 lalu, lalu dilaporkan oleh istri pelaku kepada polisi pada April 2019 lalu.
Namun, ayah tiri kabur dan menjadi buronan selama satu tahun hingga diamankan oleh Polres Solok Kota Sabtu pekan lalu.
Ia menyebutkan kalau pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap. Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, butuh angkut, dan lainnya.
• Disebut Nangis di Pernikahan Rizki, Lesty Beri Jawaban Tegas
• Jenderal Andika Ungkap Alasan Istrinya Pakai Masker Rp 10 Juta
• Sapi Korban dari Jokowi Beratnya 950 Kilogram
• Viral Video Perilaku Ganjil Pendaki Gunung Lawu Sebelum Ditemukan Meninggal
TONTON JUGA:
Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.
"Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi, Jumat (24/7/2020).
Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau korban sudah sering melakukan persetubuhan.
Selanjutnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan membawa anak tirinya ke Sungai Penuh, Jambi," katanya.
Akhirnya, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini telah diamankan oleh Polres Solok Kota.
Kata dia, proses penangkapan pelaku melakukan upaya pembujukan, yaitu istri pelaku membujuk agar suaminya dapat pulang.
"Akhirnya pulang dan kam melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," katanya.
Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pria di Solok Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, Polisi :Korban Telanjur Cinta, Pusing Juga Jadinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-hamili-anak-tiri-polisi-korban-terlanjur-cinta.jpg)