Berita Nasional

Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Djoko Tjandra Selama 19 Hari di Indonesia

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Brigjen Prasetijo membantu Djoko Tjandra sejak tanggal 1 hingga 19 Juli

Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Terungkap sudah pelanggaran yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.

Ternyata Brigjen Prasetijo Utomo sudah membantu buronan Djoko Tjandra selama berada di Indonesia.

Ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu dijerat tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

SPDP atas kasus Brigjen Prasetijo itu tercatat bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum.

Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung yang ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, SPDP dikeluarkan usai diterbitkannya surat laporan polisi (LP) untuk Brigjen Prasetijo. Surat LP tercatat dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan,” kata Ahmad lewat keterangannya, Kamis (23/7/2020).

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Pasal yang Menjerat Jenderal Bintang Satu

Dugaan Andrea Poeloengan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Wakil Ketua DPP PAN Yandri Susanto Sebut Tak Ada Pemecatan Terhadap Amien Rais

Janda Cari Jodoh, Blak-blakan Alasan Rela Dinikahi Pria yang Mau Beli Tanahnya

Dalam SPDP itu terungkap bahwa Prasetijo membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sejak tanggal 1 hingga 19 Juli di Jakarta dan Pontianak.

Selain itu pada surat tersebut Dirtipdum Bareskrim Polri  menyebutkan sejumlah bantuan Prasetijo kepada Djoko.

Pertama, diduga menerbitkan surat palsu. Kedua, sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri.

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Pol Prasetijo Utomo dkk, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," tertulis dalam SPDP tersebut, Kamis (23/7/2020).

Kombes Ahmad Ramadhan juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Prasetijo Utomo telah dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved