Berita Nasional

Dimakzulkan DPRD Jember, Bupati Faida Buka Suara

Bupati Jember Faida menjadi sorotan luas setelah dimakzulkan DPRD setempat dalam sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).

Editor: taryono
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR 

Alasan Pemakzulan

Sebelumnya, DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.

Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan. Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;

Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.

Kedua,  kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.

Ketiga,  kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung. MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul WAWANCARA EKSKLUSIF Bupati Faida yang Dimakzulkan DPRD Jember: 'Tidak Semudah itu Menurunkan Bupati

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved