Pencurian Truk di Lampung Tengah

Pelaku Pencurian Truk Warga Gunung Sugih Ditangkap Setelah Satu Jam Beraksi

Mendapat laporan korban Bambang, Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengejaran.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Truk yang dicuri diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Pelaku Pencurian Truk Warga Gunung Sugih Ditangkap Setelah Satu Jam Beraksi 

Lebih kurang satu jam beristirahat, saat akan kembali ke truk berwarna hijau dengan nomor polisi BE 9143 CK yang mereka kendarai sudah tidak ada di parkiran rumah makan.

"Posisi parkir truk memang agak di luar. Sehingga saat kami makan dan istirahat, tidak terdengar adanya suara mesin mobil yang keluar rumah makan," kata Bambang kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Jumat (24/7/2020).

Keduanya lalu terkejut ketika kembali ke parkiran mobil, truk mereka sudah tidak ada di lokasi.

"Kami tanya ke penjaga parkir katanya truk sudah keluar dikendarai seseorang, dan mengarah ke arah Gunung Sugih," terangnya.

Bambang lalu melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan : LP /878-B /VII / 2020 / Polda Lampung / Res Lamteng, Tgl. 21 Juli 2020.

Warga OKU Ditangkap karena Curi Truk di Way Kanan

Kasus lain, Anggota Reskrim Polsek Baradatu mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dump truck Mitsubishi Colt Diesel di Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (19/7/2020).

Pelaku berinisial RA (49), warga Jalan Imam Bonjol Dusun Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Rabu, 1 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu Endang Junaidi bangun tidur mendapati truk warna kuning nopol BE 9264 CO milik Alwiyan (52), warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sudah tidak ada lagi di dalam garasi.

Warga OKU curi truk.
Warga OKU curi truk. (Dok Polres Way Kanan)

Ia langsung menemui Afrizal (38) selaku sopir.

Sedangkan kunci mobil masih dipegang oleh Afrizal.

Keduanya langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Bungur, Desa Suka Jadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumsel.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku diamankan dan dibawa menuju Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved