Berita Nasional
Anak-anak di Pontianak Terjerumus Prostitusi Online dengan Modus Pacaran
Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,
Setelah terjebak, mereka menawarkan ke pria hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
Mirisnya, menurut Komarudin, dua anak yang menjadi korban diperkirakan usianya sebaya.
Keduanya masih didalami keterangannya oleh petugas.
Sementara itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Sedangkan untuk pelaku yang mengeksploitasi dengan cara menawarkan di media sosial, dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap, Incar Anak di Bawah Umur dan Modus Ajak Pacaran"