Berita Nasional
Anak-anak di Pontianak Terjerumus Prostitusi Online dengan Modus Pacaran
Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONTIANAK - Anak-anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi korban perdagangan orang.
Anak-anak ini dijual oleh muncikari ke lelaki hidung belang.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah dengan memacari para korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan anak hilang di Polres Kota Pontianak.
Dari laporan ini terbongkarlah sindikat prostitusi online.
TONTON JUGA
Sindikat ini mengincar anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.
“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) sore.
Komarudin menjelaskan, berdasar laporan orangtua korban, polisi mendalami sejumlah bukti.
• Polisi Bocorkan Sosok Pria yang Diduga Pesan Layanan Prostitusi Artis FTV di Medan
• Kisah Polisi Ungkap Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Bagai Nonton Film CSI dan Criminal Minds
• Terungkap Pernyataan Editor Metro TV pada Kekasih Sebelum Ditemukan Tewas
• Cinta Segi Tiga Editor Metro TV Yodi Prabowo, Suci Fitri, dan L , Kamu Pilih Siapa, Aku atau Dia?
Salah satunya melacak jejak digital korban di sebuah aplikasi percakapan MiChat.
“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin.
Modus pacaran
Setelah itu, polisi memburu para pelaku dan menangkap lima orang.
Mereka adalah seorang pengguna jasa dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.
Dari keterangan polisi, para pelaku menggunakan modus berpacaran dengan korban terlebih dahulu.
Setelah terjebak, mereka menawarkan ke pria hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.
Mirisnya, menurut Komarudin, dua anak yang menjadi korban diperkirakan usianya sebaya.
Keduanya masih didalami keterangannya oleh petugas.
Sementara itu, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Sedangkan untuk pelaku yang mengeksploitasi dengan cara menawarkan di media sosial, dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Muncikari Prostitusi Online Ditangkap, Incar Anak di Bawah Umur dan Modus Ajak Pacaran"