Idul Adha 2020
Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 di Lampung, Kakanwil Kemenag Masih Tunggu Jawaban Gubernur
Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan salat Idul Adha 2020.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Lampung Juanda Naim masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan salat Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah di Lampung.
"Kami sudah mengirim surat (ke Pemprov Lampung) tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan."
"Karena kondisinya begini (masih Covid-19), kami serahkan ke Pak Gubernur (Arinal Djunaidi) mengenai pelaksanaannya bagaimana," ungkap Juanda kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (26/7/2020).
Dirinya akan mencoba berkoordinasi kembali terkait kepastian salat Idul Adha 2020 apakah boleh dilakukan di lapangan atau tidak.
TONTON JUGA:
"Saya akan coba koordinasi dengan Ibu Wakil Gubernur (Chusnunia Chalim) atau Ibu Ratna (Kabiro Kessos Setprov Lampung) karena Pak Arinal pasti sudah menyerahkan terkait teknisnya," paparnya.
Namun apabila nanti pemprov memperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha 2020 di lapangan atau masjid, Juanda mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Imbauan kami tentunya mengikuti anjuran pemerintah pada saat pelaksanaan salat termasuk penyembelihan hewan kurban, itu tetap melalui prosedur protap kesehatan," ujar Juanda.
• Kanwil Kemenag Lampung Belum Bisa Pastikan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 di Situasi Pandemi
• BREAKING NEWS Warga Tulangbawang Geger, Temukan Mayat Bayi Mengapung di Sungai
• DPRD Lampung Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Perhutanan Sosial, Petani Sebut Masih Terlalu Kecil
• Bawa 14 Paket Kecil Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan
Seperti menggunakan masker, memakai hand sanitizer, hingga physical distancing atau menjaga jarak minimal satu meter.
Terlebih diakuinya saat ini situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.
Pantauan Tribunlampung.co.id melalui laman Instagram @kanwil_kemenag_lampung, telah diunggah sejak 7 Juli 2020 lalu mengenai panduan salat Idul Adha 2020 mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 tahun 2020.
Dalam panduan dikatakan, jika salat Idul Adha 2020 maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19 oleh pemda/gugus tugas daerah.
Pelaksanaan salat Idul Adha 2020 boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan, di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.