Tribun Tanggamus
Setop Mobil Vios, Polsek Talang Padang Amankan 2 Pemakai Sabu
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil sabu di pintu samping pengemudi. Ada juga uang Rp 625 ribu dan dua ponsel.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TALANG PADANG - Polisi mengamankan dua terduga pengguna narkoba di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang.
Keduanya berinisial DD (27) dan AA (28), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi sedang patroli sore, Jumat (24/7/2020) lalu.
Anggota mencurigai sebuah mobil Toyota Vios nopol B 1978 DES dan menyetopnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil sabu di pintu samping pengemudi.
TONTON JUGA:
Ada juga uang Rp 625 ribu dan dua ponsel.
Keduanya langsung diamankan ke Polsek Talang Padang.
"Kedua terduga ditangkap saat kami melaksanakan patroli sore. Barang bukti sabu diamankan berada di dashboard pintu sebelah sopir yang dikemudikan DD," ujar Khairul, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Minggu (26/7/2020).
• Bawa 14 Paket Kecil Sabu, Polisi Tangkap Pemuda Pengangguran di Lampung Selatan
• Disetop karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Kedapatan Bawa Sabu
• BREAKING NEWS Warga Pringsewu Ditemukan Tewas Gantung Diri oleh Anaknya
• BREAKING NEWS Warga Tulangbawang Geger, Temukan Mayat Bayi Mengapung di Sungai
Ia menambahkan, dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lebih lanjut, keduanya diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanggamus.
Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Talang Padang.
Perkara tersebut sedang diselidiki. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)