Peredaran Narkoba di Lampung

BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan sabu dan ekstasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
BNNP Lampung menggelar ungkap kasus sabu dan ekstasi, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan sabu dan ekstasi.

Sebanyak 19 bungkus narkoba disita dari Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (21/7/2020) lalu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, 19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram dan ekstasi sebanyak 8.966 butir seberat 3.776,52 gram.

"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujar Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).

Sukawinaya menjelaskan, menindaklanjuti dari informasi tersebut, petugas BNNP melakukan penyelidikan.

TONTON JUGA:

"Hasil penyelidikan, kami amankan 19 bungkus narkoba yang terdiri dari 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

Tangkap Warga 2 Aceh

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.

BREAKING NEWS Jadi Kurir Ganja, Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung

BNNP Lampung Sergap Tukang Parkir saat Ambil Paket Ganja di Ekspedisi

2 Kali Pelaku Curanmor Beraksi di Kantor JNE Kotabumi

Pelaku Nekat Rampas Ponsel Anak di Sukarame untuk Biaya Periksa Kandungan Istri 

Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.

"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).

Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.

Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.

Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.

Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.

"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.

Kemudian, terus Wayan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap ada tersangka lainnnya yang saat ini menjadi DPO.

Kesulitan Ungkap Bandar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan telusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, jika mengungkap bandar besar narkoba tidak mudah.

"Karena kendalanya, satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar-bandar itu," katanya, Kamis 25 Juni 2020.

Lanjut Sukawinaya, bandar besar pemilik sabu yang dimusnahkan ini sendiri berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki.

"Barangnya memang bersumber dari Aceh, hanya dari kurir ini tidak membuka peluang, karena dia tidak tahu-menahu asal usul barang," sebutnya.

Sukawinaya menerangkan, jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang, jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Jaringan Aceh

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh.

"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.

Sukawinaya menerangkan, H diamankan di Jalan Soekarno Hatta Kampung Sawah, Desa Ranai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan pada 18 April 2020.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan dan menangkap dua kurir yakni AB (50) dan S (44) pada 18 Mei 2020," ucapnya.

Kata Sukawinaya, keduanya diamankan di di jalan tol arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran saat mengendarai mobil pickup L300.

"Adapun barang bukti sabu sebera 1.939 gram," imbuhnya.

Sukawinaya menambahakan ketiga tersangka dijerat pasal 114 aya 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini proses hukum berlanjut," tandasnya.

Amanat Undang-undang

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya menyebut, pemusnahan barang bukti wajib dilakukan guna proses hukum berlanjut.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan pemusnahan barang bukti bukan kegiatan yang pertama dan juga terbaru.

"Karena ini sudah berulang-ulang kali dilakukan, yang jelas ini wajib sebagai amanat Undang-undang," tegasnya, Kamis 25 Juni 2020.

Kata Sukawinaya, agar proses hukum berlanjut ke meja hijau harus ada pemusnahan barang bukti setelah dilakukan penyisihan barang bukti.

"Penyisihan barang bukti perkara di pengadilan seberat 47,15 gram. Ini dalam rangka proses hukum yang akan berjalan, tentu segala administrasi perlu dipenuhi," terangnya.

Selain itu, beber Sukawinaya, kegiatan ini penting dilakukan agar tidak muncul kekhawatiran adanya penyimpangan barang bukti yang disimpan.

"Sering terjadi, adanya kehilangan, pencurian, dan pengrangan barang barang bukti, karena kita tidak tahu hati manusia, itu faktanya pernah terungkap," tandasnya.

Musnahkan 2 Ribu Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.(Tribunlampung.co.idHanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved