Kombes Polisi RW Diperiksa Propam Buntut Kasus KDRT
Tak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan RW.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri telah memeriksa Kombes RW dan keluarganya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Minggu (26/7/2020) malam.
“Tadi malam Biro Paminal Div Propam Polri telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi, terkait dengan laporan sebelumnya, termasuk Kombes RW, istrinya, anaknya, dan sepupunya,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Menurut Awi, RW diduga telah melanggar etika masyarakat.
Namun, Divisi Propam masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
• Keluarga Pasien Positif Covid -19 di Lambu Kibang Tubaba Dibantu Sembako
• Raffi Ahmad Akhirnya Jawab Pinangan Jadi Calon Wakil Wali Kota
• Polisi Sudah Lakukan Olah TKP di Kantor JNE Kotabumi yang Jadi Sasaran Pelaku Curanmor
• Pemkab Tuba Salurkan Bantuan Bedah Rumah Hasil Zakat AS
TONTON JUGA:
Tak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan RW.
“Nanti dari penyidik Div Propam yang akan menggali itu, bagamana dia berumah tangga, bagaimana dia bisa berantem dengan istri dan anaknya sampai melakukan pemukulan, dan sebagainya. Tentunya itu etika kemasyarakatan yang dilanggar,” ucap dia.
Awi meminta publik menunggu kelanjutan hasil pemeriksaan, termasuk terkait pelanggaran pidana pada kasus ini.
Diketahui, RW maupun istri dan anaknya melapor kepada polisi terkait kasus ini.
RW melapor ke Polres Jakarta Utara tentang dugaan pengeroyokan dan pencurian dalam keluarga.
Sementara, istri RW yang berinisial LF dan anaknya dengan inisial AR melapor ke Polsek Kelapa Gading dengan dugaan KDRT.
Kedua laporan tersebut telah dijadikan satu dan kini ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
Proses penyelidikan pun masih berjalan.
“Tentunya kita akan luruskan sebenarnya yang betul itu kronologisnya yang mana sih, itu nanti dari tim mengklarifikasi. Tentunya dari Polres Jakarta Utara juga demikian,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, peristiwa itu bermula ketika RW menyeret keponakannya pada Jumat (24/7/2020).
Anak RW yang berinisial AR kemudian mencoba memisahkan ayahnya dan sepupunya tersebut.
"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya enggak diseret bapaknya dengan menggigit berupaya untuk melepaskan itu," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Setelah itu, RW malah menampar anaknya.
"Setelah digigit, bapaknya langsung menampar anaknya," ucap Argo.
Kedua belah pihak kemudian saling melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Diberitakan, dugaan KDRT yang dilakukan RW beredar di media sosial setelah rekaman suara saat kejadian dan narasi diunggah oleh AR, putri Kombes RW, ke akun Instagram pribadinya @aurelliarenatha_
Dalam unggahan tersebut, AR menyebutkan bahwa dia dan ibunya LF dianiaya ayahnya yang merupakan seorang polisi berpangkat kombes.
Menurut AR masalah itu berpangkal pada adanya orang ketiga dalam hubungan ayah dan ibunya.
AR menunjukkan sejumlah gambar luka di beberapa bagian tubuhnya serta beberapa barang yang rusak yang disebut akibat pemukulan yang dilakukan Kombes RW.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com