Tribun Bandar Lampung

Perusahaan Boleh Pangkas Upah Karyawan, Kadisnaker: Boleh Dilakukan untuk Menghindari PHK

Wan Abdurrahman mengatakan, boleh saja pihak pengusaha memangkas gaji karyawan bila dianggap memaksa.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdulrahman. Perusahaan Boleh Pangkas Upah Karyawan, Kadisnaker: Boleh Dilakukan untuk Menghindari PHK 

"Job fair seperti tahun-tahun sebelumnya selalu kita adakan. Namun, karena ada wabah Covid-19 sementara belum dibuka lagi. Kondisi saat ini tidak memungkinkan kami untuk mengadakannya," ungkap Wan Abdurrahman.

Program job fair diadakan dengan tujuan sebagai solusi bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang sudah memasuki usia kerja namun belum bekerja.

"Tiap kali digelar, animo pencari kerja cukup tinggi. Ini terlihat dari jumlah peserta jobfair yang kerap membeludak," kata dia.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferre)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved