Tribun Bandar Lampung

Perusahaan Boleh Pangkas Upah Karyawan, Kadisnaker: Boleh Dilakukan untuk Menghindari PHK

Wan Abdurrahman mengatakan, boleh saja pihak pengusaha memangkas gaji karyawan bila dianggap memaksa.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Wan Abdulrahman. Perusahaan Boleh Pangkas Upah Karyawan, Kadisnaker: Boleh Dilakukan untuk Menghindari PHK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dampak virus corona telah banyak memukul pendapatan banyak sektor usaha.

Sehingga tidak sedikit perushaan yang melakukan efisiensi pengeluaran, termasuk biaya tenaga kerja atau gaji banyak diperhitungkan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, boleh saja pihak pengusaha memangkas gaji karyawan bila dianggap memaksa.

"Sah saja bila pengusaha dalam menghindari adanya PHK menggunakan cara pemotongan upah. Karena kondisi darurat akibat Covid-19 ini tidak bisa dihindari," ujar Wan Abdurrahman, Sabtu (24/7/2020).

Lalu bagaimana ketentuannya? Wan Abdurrahman memaparkan, saat gaji pekerja dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja, maka ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan.

TONTON JUGA:

Pertama, karyawan wajib menyetujui kesepakatan pemotongan gaji, perjanjian tersebut harus dicatat secara tertulis.

Kedua, jika ada serikat pekerja, maka perusahaan harus berkonsultasi dan meminta persetujuan serikat pekerja untuk pemotongan gaji karyawan.

"Penting mendapatkan persetujuan dari setiap karyawan untuk usulan pemotongan gaji. Tanpa persetujuan itu, karyawan tetap berhak atas tunjangan mereka berdasarkan perjanjian kerja mereka saat ini," jelas dia.

Pandemi Covid-19, Pemangkasan Gaji Karyawan Diperbolehkan, Kadisnaker: Ada Ketentuannya

Kawanan Pencuri Nekat Gasak Motor dalam Garasi

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 27 Juli 2020

2 Mayat Bayi Ditemukan Mengambang di Sungai Lampung

Ditekankannya, kondisi pengurangan upah hanya ditekankan kepada perusahaan yang mengalami force majeure akibat Covid-19.

"Semua prosedur harus sesuai kesepakatan bersama selama kondisi Covid-19. Baik pengurangan upah, dirumahkan, hingga PHK," tutupnya.

Wan Abdurrahman juga menekankan kembali kepada perusahaan yang ada di Kota Tapis Berseri untuk memprioritaskan tenaga kerja yang sebelumnya telah dirumahkan.

"Pegawai yang dirumahkan itu harus lebih diprioritaskan untuk kembali bekerja, ketimbang perusahaan melakukan perekrutan baru," sambungnya.

Lebih jauh Wan Abdurrahman menjelaskan, adanya pandemi Covid-19 ini membuat Pemkot Bandar Lampung mengurungkan niat untuk kembali membuka program job fair atau bursa kerja.

Menurutnya, pembukaan job fair belum bisa dilakukan karena sifatnya mengumpulkan massa di satu tempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved